Videos

Pihak Garmen di Jepara Akhirnya Minta Maaf Buntut Video Viral Karyawati Minum Bir



Berita viral: https://kaltim.tribunnews.com/topic/berita-viral

Usai video karyawati minum bir bersama TKA Korsel viral dan tersebar luas di media sosial, akhirnya pihak perusahaan meminta maaf.
Diketahui, PT Smawon Busana Indonesia yang berlokasi di Desa Darmajati, Kecamatan kalinyamatan, Kabupaten Jepara merupakan tempat bekerjanya para wanita yang viral lantaran minum bir usai buka puasa.
Pendamping TKA (Tenaga Kerja Asing) dari PT Samwon Busa Indonesia, Lisa Safitri dalam klarifikasinya, pihaknya berjanji kejadian yang sama tak akan terjadi lagi.
“Untuk ke depannya, kami berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Lisa Safitri di Ruang Gelar Perkara Satreskim Polres Jepara, pada Jumat (21/4/2023), dikutip dari TribunJateng.

Diungkapkan Lisa, TKA yang terlibat dalam video tersebut tidak paham norma dan adat yang berlaku di Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, diinformasikan bahwa video berdurasi 25 detik yang memperlihatkan para karyawan tengah berbuka puasa viral di media sosial.

Bukan lantaran makan bersama, namun video tersebut menjadi viral usai sang karyawati menenggak bir bersama TKA Korsel.
Dalam video yang beredar, terekam banyak karyawan sedang menikmati menu makanan di depannya.
Namun, di depan sang perekam video terlihat ada tiga wanita.

Salah satu wanita itu memegang gelas berisikan bir sambil bersulang dengan teman-teman lainnya.
Video tersebut, mendapat berbagai komentar negatif dari warganet.
Tak hanya itu saja, bahkan Pejabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyatna mengaku prihatin dengan adanya video viral itu.
Pasalnya, hal tersebut dilakukan saat masih di Bulan Suci Ramadhan.
“Mereka sedang buka puasa tapi ada minuman beralkohol,” kata Pj Bupati Jepara, Jumat (21/4/2023), dikutip dari TribunJateng.
Apabila terbukti melanggar maka akan ditindak tegas.

Pihaknya berharap penindakan ini bisa menjadi pembelajaran semuanya.
Pj Bupati Jepara mengungkapkan, dari video tersebut sudah ada orang-orang yang terbukti melanggar aturan itu bisa dijerat sesuai tindak pidana ringan. “Harus ada sanksi biar jera,” tandasnya.(*)

Editor: FZ

source

Donate to Breeze of Joy Foundation

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button